Sistem Retensi dan Pemusnahan || Rekam Medis

Sistem Retensi dan Pemusnahan

Retensi atau penyusutan dokumen rekam medis yaitu suatu kegiatan memisahkan antara dokumen yang dinyatakan aktif dengan dokumen inaktif, tujuannya mengurangi beban ruang penyimpanan dokumen rekam medis dan menyiapkan kegiatan penelitian kemudian diabadikan atau dimusnahkan.

Setelah dilakukan penilaian terhadap nilai guna rekam medis dari dokumen rekam medis inaktif, tim pemusnahan dokumen rekam medis kemudian mengabadikan formulir yang bernilai guna.

Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sistem Rekam Medis (PSRK) tahun edisi 1998 rangkuman kegiatan pemusnahan tersebut meliputi :
1. Membuat berita acara pemusnahan rekam              medis yang ditandatangani Ketua, Sekretaris,          dan diketahui direktur rumah sakit.
2. Melaksanakan pemusnahan dokumen rekam          medis dengan cara dibakar atau dicacah.
3. Membuat daftar pertelahan.
4. Khusus untuk formulir rekam medis yang sudah      rusak atau yang tidak terbaca dapat langsung          dimusnahkan dengan terlebih dahulu membuat       pernyataan di atas kertas segel oleh direktur            rumah sakit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLTEKKES BHAKTI MULIA SUKOHARJO

KOS - KOSAN SUKOHARJO

MIE GIGABYTE PEDES GILAK